Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 48-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KEMETROLOGIAN
Teks Saat Ini
Penera yang telah ditetapkan sebagai pegawai berhak dapat diusulkan untuk menduduki jabatan fungsional kemetrologian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
