Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 48-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KEMETROLOGIAN
Teks Saat Ini
Usulan untuk ditetapkan sebagai pegawai berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), paling lama 3 (tiga) bulan setelah diberlakukan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
