Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 48-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KEMETROLOGIAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian kemetrologian, dilakukan pembinaan terhadap SDM Kemetrologian.
(2) Pembinaan SDM Kemetrologian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dilakukan melalui Diklat dan/atau Bimtek.
(3) Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kemetrologian.
(4) Bimtek sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan selain untuk SDM Kemetrologian juga dapat dilakukan terhadap karyawan atau tekn isi kemetrolog ian dari swasta.
(5) Bimtek sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan berdasarkan kebutuhan SDM Kemetrologian atau permintaan dari swasta yang menangani bidang kemetrologian atau terkait dengan bidang kemetrologian.
Koreksi Anda
