Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 48-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KEMETROLOGIAN
Teks Saat Ini
Selain harus memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, SDM Kemetrologian juga harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:
a. penera:
1. penera terampil berlatar belakang pendidikan SMA jurusan IPA/SMK jurusan teknik dengan pangkat paling rendah Pengatur Muda Tk.
I/golongan ruang (II/b) atau Diploma III (DIII) jurusan teknik atau MIPA; dan
2. penera ahli berlatar belakang pendidikan paling rendah Strata I (S1) dengan jurusan teknik atau MIPA.
b. pengamat tera berlatar belakang paling rendah pendidikan SMA atau sederajat dengan pangkat paling rendah Pengatur Muda Tk.I/golongan ruang (II/b);
c. pranata laboratorium kemetrologian:
1. pranata laboratorium kemetrologian terampil berlatar belakang pendidikan Diploma III (DIII) jurusan teknik, MIPA Fisika, MIPA Matematika, atau MIPA Kimia; dan
2. pranata laboratorium kemetrologian ahli berlatar belakang pendidikan paling rendah Strata I (S1) dengan jurusan MIPA Matematika, MIPA Fisika, atau berbasis teknis/rekayasa (basic engineering).
d. PPNS Metrologi Legal berlatar belakang pendidikan dan pangkat/golongan ruang sesuai ketentuan peraturan perundangundangan serta telah lulus diklat pengamat tera atau lulus diklat penera.
Koreksi Anda
