Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 48-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KEMETROLOGIAN
Teks Saat Ini
SDM Kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. sehat jasmani dan rohani; dan
c. lulus diklat sesuai dengan kompetensi jabatannya.
Koreksi Anda
