Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 48-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KEMETROLOGIAN
Teks Saat Ini
Tugas SDM Kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
a. penera bertugas membantu pegawai berhak dalam proses menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP;
b. pengamat tera bertugas melakukan pengawasan terhadap UTTP, BDKT, dan SI;
c. pranata laboratorium kemetrologian bertugas melakukan pengelolaan standar ukuran dan laboratorium kemetrologian untuk menjamin kesesuaian dengan peraturan dan persyaratan yang berlaku serta ketertelusuran standar di tingkat nasional atau internasional; dan
d. PPNS Metrologi Legal bertugas melakukan penyidikan tindak pidana UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Koreksi Anda
