Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 48-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KEMETROLOGIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sumber Daya Manusia Kemetrologian yang selanjutnya disebut SDM Kemetrologian adalah tenaga yang bertugas secara teknis dalam rangka mewujudkan terlaksananya sistem metrologi legal di INDONESIA. 2. Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat-alat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. 3. Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan. 4. Satuan Sistem Internasional (le Systeme International d’Unites) yang selanjutnya disingkat SI adalah satuan ukuran yang sistemnya bersumber pada suatu ukuran yang didapat berdasarkan atas satuan dasar yang disahkan oleh Konperensi Umum untuk ukuran dan timbangan. 5. Pegawai Yang Berhak yang selanjutnya disebut pegawai berhak adalah penera yang ditetapkan oleh Menteri. 6. Unit Kerja adalah satuan kerja pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pelayanan dan/atau pengawasan metrologi legal. 7. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana tugas teknis di bidang metrologi legal yang berada di bawah Direktorat Metrologi. 8. Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut UPTD Provinsi adalah unsur pelaksana tugas teknis di bidang metrologi legal di daerah provinsi. 9. Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut UPTD Kabupaten/Kota adalah unsur pelaksana tugas teknis di bidang metrologi legal di daerah kabupaten/kota. 10. Jabatan fungsional kemetrologian adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri di bidang kemetrologian. 11. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh SDM Kemetrologian, berupa pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan jabatannya. 12. Kompetensi jabatan adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh SDM Kemetrologian, berupa pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas jabatan di bidang kemetrologian. 13. Standar kompetensi adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 14. Pendidikan dan pelatihan kemetrologian yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, keahlian, dan/atau sikap dan perilaku SDM Kemetrologian. 15. Bimbingan Teknis yang selanjutnya disebut Bimtek adalah kegiatan memberikan bimbingan dalam rangka peningkatan kompetensi teknis tertentu. 16. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota yang membidangi urusan perdagangan. 17. Direktur adalah Direktur yang membidangi urusan metrologi legal. 18. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi urusan standardisasi dan perlindungan konsumen. 19. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan perdagangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 48-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 | Pasal.id