Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 47 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 297) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 595); dan b. kebijakan dan pengaturan Impor elektronik berbasis sistem pendingin dan barang berbasis sistem pendingin yang menggunakan hidroklorofluorokarbon 123 (HCFC- 123) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 454), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda