Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 47 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dikecualikan terhadap Impor kembali Barang yang telah diekspor.
(2) Impor kembali Barang yang telah diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Koreksi Anda
