Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 47 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN Barang yang Dilarang untuk Diimpor terdiri atas:
a. gula;
b. beras;
c. bahan perusak lapisan ozon;
d. kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas;
e. barang berbasis sistem pendingin pemadam api;
f. barang berbasis sistem pendingin selain pemadam api;
g. elektronik berbasis sistem pendingin;
h. bahan obat dan makanan tertentu;
i. bahan berbahaya dan beracun;
j. limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun terdaftar;
k. perkakas tangan dalam bentuk jadi; dan
l. alat kesehatan yang mengandung merkuri.
(2) Barang yang Dilarang untuk Diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
