Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1596) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.