Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat B2 adalah zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung, yang mempunyai sifat racun (toksisitas), karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi.
2. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke daerah pabean.
3. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha perseorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA dan berkedudukan di wilayah Negara Republik INDONESIA, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan B2.
4. Produsen Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat P-B2 adalah perusahaan yang memproduksi B2 di dalam negeri dan mempunyai Izin Usaha Industri dari instansi yang berwenang.
5. Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-P adalah perusahaan industri yang mengimpor B2 sebagai bahan baku atau bahan penolong pada proses produksi sendiri.
6. Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U adalah perusahaan yang mengimpor B2 untuk didistribusikan/diperdagangkan kepada pihak lain.
7. Angka Pengenal Importir Umum yang selanjutnya disingkat API-U adalah tanda pengenal sebagai importir umum.
8. Angka Pengenal Importir Produsen yang selanjutnya disingkat API-P adalah tanda pengenal sebagai importir produsen.
9. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah Identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.
10. Persetujuan Impor Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat PI-B2 adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin melakukan impor B2.
11. Distributor Terdaftar Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat DT-B2 adalah Perusahaan yang ditunjuk oleh P-B2 dan/atau Perusahaan yang ditunjuk oleh Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U, untuk melakukan Pendistribusian B2.
12. Kantor Cabang Perusahaan adalah perusahaan yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan dan bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya.
13. Pengecer Terdaftar Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat PT-B2 adalah Perusahaan yang ditunjuk oleh DT-B2 untuk melakukan Pendistribusian B2 kepada Pengguna Akhir Bahan Berbahaya.
14. Pengguna Akhir Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat PA-B2 adalah perusahaan industri yang menggunakan B2 sebagai bahan baku/penolong untuk memperoleh nilai tambah, dan/atau badan usaha atau lembaga yang menggunakan B2 sebagai bahan penolong dan/atau penelitian sesuai peruntukannya, memiliki izin dari instansi yang berwenang, dan tidak bergerak di bidang pengolahan pangan.
15. Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat SIUP-B2 adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus B2.
16. Pengadaan B2 adalah proses/kegiatan penyediaan B2 yang berasal dari P-B2, perusahaan yang memiliki NIB sebagai API-P dan/atau perusahaan yang memiliki NIB sebagai API-U.
17. Verifikasi atau Penelusuran Teknis adalah penelitian dan pemeriksaan atas barang impor yang dilakukan oleh Surveyor.
18. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis barang impor.
19. Laporan Surveyor yang selanjutnya disingkat LS adalah dokumen tertulis yang merupakan hasil kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis dari Surveyor yang menyatakan kesesuaian barang yang diimpor.
20. Pendistribusian B2 adalah penyaluran atau peredaran dan penjualan B2 yang dilakukan oleh P- B2, Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U, DT-B2, dan PT-B2.
21. Pengawasan adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan untuk mengendalikan pengadaan impor, pendistribusian dan penggunaan B2.
22. Tim Pemeriksa adalah tim yang melakukan kegiatan pemeriksaan atas kebenaran legalitas perusahaan dan keberadaan fisik tempat penyimpanan, fasilitas pengemas ulang (repacking) dan alat transportasi yang digunakan oleh Produsen, API-U, DT-B2 dan PT-B2 untuk melakukan kegiatan distribusi B2.
23. Nomor Chemical Abstract Service yang selanjutnya Nomor CAS adalah sistem indeks atau registrasi senyawa kimia yang diadopsi secara internasional, sehingga memungkinkan untuk mengidentifikasi setiap senyawa kimia secara spesifik.
24. Lembar Data Keamanan (LDK)/Safety Data Sheet (SDS) adalah lembar petunjuk yang berisi informasi B2 tentang sifat fisika, kimia, jenis bahaya yang ditimbulkan, cara penanganan, dan tindakan khusus dalam keadaan darurat.
25. Label adalah setiap keterangan mengenai B2 yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lain yang memuat informasi tentang B2 dan keterangan Perusahaan serta informasi lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, yang disertakan pada produk, dimasukkan ke dalam, ditempatkan pada atau merupakan bagian kemasan.
26. Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus B2, baik yang bersentuhan langsung dengan B2 maupun tidak.
27. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
28. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri yang selanjutnya disebut Dirjen Daglu adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan luar negeri.
29. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Dirjen PDN adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dalam negeri.
30. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang selanjutnya Dirjen PKTN adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan konsumen dan Tertib Niaga.
31. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Provinsi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
32. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Perusahaan yang akan melakukan impor B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib memperoleh PI-B2 dari Menteri.
(2) Untuk memperoleh PI-B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id dengan mengunggah dokumen berupa:
a. NIB;
b. Izin Usaha Industri bagi Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-P;
c. Surat Izin Usaha Perdagangan bagi Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U;
d. bukti penguasaan sarana distribusi yang dimiliki dan/atau dikuasai untuk melakukan penyimpanan yang memenuhi syarat keamanan, keselamatan, kesehatan pekerja dan lingkungan hidup;
e. surat pernyataan bermeterai cukup mengenai kemampuan dan kelayakan fasilitas penyimpanan dan sarana transportasi;
f. rekomendasi dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk industri non farmasi;
dan
g. rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang pengawasan obat dan makanan untuk industri farmasi, kosmetik, pangan, dan kemasan pangan.
(3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Menteri menerbitkan PI-B2 dengan menggunakan tanda tangan elektronik (Digital Signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda
tangan basah (paperless) serta mencantumkan kode QR (Quick Response Code) paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(4) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan benar, dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(5) Menteri dapat memberikan mandat penerbitan PI-B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada Dirjen Daglu.
3. Ketentuan Pasal 4 dihapus.
4. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Jenis B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat didistribusikan oleh P-B2, Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U, DT-B2, dan PT-B2.
(2) Dalam mendistribusikan B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P-B2, Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U, DT-B2, dan PT-B2 wajib memenuhi ketentuan:
a. Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U hanya dapat mendistribusikan B2 kepada DT-B2 sesuai penunjukannya;
b. P-B2 hanya dapat mendistribusikan B2 kepada DT-B2 sesuai penunjukannya;
c. DT-B2 hanya dapat mendistribusikan B2 kepada PT-B2 sesuai penunjukannya; dan
d. PT-B2 hanya dapat mendistribusikan B2 kepada PA-B2 di wilayah domisili PT-B2 sesuai penunjukannya.
(3) Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U dan DT-B2 dapat mendistribusikan B2 melalui Kantor Cabang Perusahaan yang terdaftar.
10. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) DT-B2 dan PT-B2 wajib memiliki SIUP-B2.
(2) Untuk memperoleh SIUP-B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DT-B2 mengajukan permohonan secara elektronik melalui laman http://sipt.kemendag.go.id dengan mengunggah dokumen berupa:
a. NIB;
b. berita acara pemeriksaan fisik;
c. surat penunjukan dari P-B2 dan/atau Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U; dan
d. Surat pernyataan yang ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan menyatakan telah memiliki Sistem Tanggap Darurat yang dilengkapi dengan nama tenaga ahli di bidang B2 yang dibuktikan dengan ijasah.
(3) Untuk memperoleh SIUP-B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT-B2 harus mengajukan permohonan kepada Gubernur dengan melampirkan dokumen:
a. NIB;
b. berita acara pemeriksaan fisik;
c. memiliki surat penunjukan dari DT-B2; dan
d. Surat keterangan memiliki sistem tanggap darurat dan tenaga ahli di bidang B2.
(4) Berita acara pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat oleh Tim Pemeriksa provinsi dan pada ayat (3) huruf b dibuat oleh Tim Pemeriksa kabupaten/kota.
(5) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dibentuk oleh dinas yang membidangi urusan perdagangan.
(6) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri dari unsur:
a. dinas yang membidangi kesehatan;
b. dinas yang membidangi industri;
c. dinas yang membidangi tenaga kerja;
d. dinas yang membidangi pertanian;
e. dinas yang membidangi pengawasan obat dan makanan;
f. dinas yang membidangi lingkungan hidup; dan
g. dinas teknis di tingkat provinsi untuk DT-B2 dan di tingkat kabupaten/kota untuk PT-B2.
(7) Berita acara pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat informasi:
a. Sarana distribusi yang dimiliki dan/atau dikuasai untuk melakukan penyimpanan Bahan Berbahaya;
b. fasilitas pengemasan ulang (repacking); dan
c. Alat transportasi yang memenuhi syarat keamanan, keselamatan, kesehatan pekerja dan lingkungan hidup.
(8) Menteri menerbitkan SIUP-B2 bagi DT-B2 berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(9) Gubernur menerbitkan SIUP-B2 bagi PT-B2 berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(10) Menteri memberikan mandat penerbitan SIUP-B2 bagi DT-B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Dirjen PDN.
12. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Perusahaan yang telah memperoleh PI-B2 wajib menyampaikan laporan atas pelaksanaan Impor B2, baik terealisasi ataupun tidak terealisasi kepada:
a. Dirjen Daglu secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id.;
b. Dirjen PKTN;
c. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, Kementerian Perindustrian;
d. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Bahan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
dan
e. Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya.
(3) Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-P wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan B2 kepada:
a. Dirjen PDN secara elektronik melalui laman http://sipt.kemendag.go.id.;
b. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, Kementerian Perindustrian;
c. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Bahan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
dan
d. Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(4) Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U wajib menyampaikan laporan realisasi pendistribusian B2 kepada DT-B2 kepada:
a. Dirjen PDN secara elektronik melalui laman http://sipt.kemendag.go.id.;
b. Dirjen Daglu secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id.;
c. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, Kementerian Perindustrian;
d. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Bahan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
dan
e. Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(5) Jika Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kantor cabang, maka laporan yang
disampaikan termasuk pendistribusian yang dilakukan oleh kantor cabangnya.
(6) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan PI-B2.
(7) Dihapus.
14. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) DT-B2 wajib menyampaikan laporan secara elektronik melalui laman http://sipt.kemendag.go.id kepada Dirjen PDN mengenai perolehan B2 dari P-B2 dan/atau Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U serta pendistribusiannya, dengan tembusan kepada:
a. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Bahan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
b. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, Kementerian Perindustrian;
c. Kepala Dinas Provinsi tempat kedudukan perusahaan dan wilayah pendistribusian B2;
dan
d. Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(2) Jika DT-B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kantor cabang yang mendistribusikan B2 kantor pusat perusahaan, laporan yang disampaikan termasuk pendistribusian yang dilakukan oleh kantor cabangnya.
(3) PT-B2 wajib menyampaikan laporan mengenai data B2 yang didistribusikannya kepada Kepala Dinas Provinsi dengan menggunakan contoh laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan tembusan:
a. Dirjen PDN;
b. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Bahan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
c. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, Kementerian Perindustrian;
d. Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
e. Kepala Dinas Kabupaten/Kota tempat kedudukan perusahaan.
(4) Kepala Dinas Provinsi menyampaikan rekapitulasi laporan distribusi dari PT-B2 secara tertulis kepada Dirjen PDN.
(5) PA-B2 wajib menyampaikan laporan mengenai data perolehan B2 kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat dengan menggunakan contoh laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI Peraturan Menteri ini, dengan tembusan:
a. Dirjen PDN;
b. Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan Pengawas Obat dan Makanan;
c. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, Kementerian Perindustrian;
d. Kepala Dinas Provinsi; dan
e. Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(6) Kepala Dinas Kabupaten/Kota menyampaikan rekapitulasi laporan distribusi dari PA-B2 secara tertulis kepada Dirjen PDN.
(7) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) dilaksanakan setiap bulan tahun kalender berjalan.
15. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Laporan pendistribusian B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, untuk:
a. DT-B2 paling sedikit memuat:
1) nama dan alamat PT-B2;
2) jenis dan Nomor CAS B2;
3) berat atau volume netto B2;
4) stok awal dan stok akhir;
5) waktu penjualan B2 (tanggal, bulan, tahun);
dan 6) nama dan alamat P-B2 dan Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U yang mendistribusikan B2
b. PT-B2 paling sedikit memuat:
1) nama dan alamat PA-B2;
2) stok awal dan stok akhir;
3) jenis dan Nomor CAS B2;
4) berat atau volume netto B2;
5) waktu penjualan B2 (tanggal, bulan, tahun);
dan 6) nama dan alamat DT-B2 yang mendistribusikan B2.
c. PA-B2 paling sedikit memuat:
1) jenis dan berat atau volume netto B2 yang dibeli dan peruntukannya;
2) stok awal dan stok akhir;
3) waktu pembelian B2 (tanggal, bulan, tahun);
dan 4) nama dan alamat PT-B2 yang mendistribusikan B2.
16. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh Pegawai/Pejabat pada Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota dan/atau bersama Instansi Teknis terkait.
(2) Pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Pegawai/Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu.
(3) Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-P, perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U, P-B2, DT-B2, PT-B2, dan PA-B2 wajib memberikan informasi yang seluas-luasnya mengenai kebenaran pendistribusian B2 kepada Pejabat/pegawai yang melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pengawasan B2 dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri mengenai Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan.
22. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 22A yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-P yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 dan Pasal 17 ayat (1), dikenai sanksi pencabutan PI-B2 untuk pemilik API-P.
(2) Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6, Pasal 7 ayat (2) huruf a, Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 12 ayat (3), dan Pasal 17 ayat (2) dikenai sanksi pencabutan PI-B2 untuk pemilik API-U.
(3) Perusahaan yang tidak menyampaikan laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22A dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah dikenai pembekuan PI-B2 masih belum menyampaikan laporannya, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PI-B2.
(4) DT-B2 yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf c, Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 14, Pasal 16 ayat (1) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif pencabutan SIUP-B2.
(5) PT-B2 yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf d, Pasal 9 ayat (1), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 16 ayat (1) dan
ayat (3), dikenai sanksi administratif pencabutan SIUP- B2.
(6) P-B2 yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b dan Pasal 9 ayat (1) dikenai sanksi pencabutan perizinan teknis oleh pejabat berwenang setelah mendapatkan rekomendasi pencabutan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(7) PA-B2 yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 14 ayat (5) dan ayat (7) dan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan teknis oleh pejabat yang berwenang setelah mendapatkan rekomendasi pencabutan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
24. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-P yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6, Pasal 8 dan Pasal 17 ayat (1) huruf b dan huruf c, dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6, Pasal 8 dan Pasal 17 ayat (2) huruf a dan huruf b, dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) DT-B2 yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 11, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3), dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Kantor Cabang Perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12 ayat (2), dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
25. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: