Pasal I
Ketentuan Pasal 7 dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M- DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan Dengan Sistem Penjualan Langsung diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 47-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.