Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
2. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
3. Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
4. Produk Dalam Negeri adalah Barang yang dibuat dan/atau Jasa yang dilakukan oleh Pelaku Usaha di INDONESIA.
5. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara INDONESIA atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum negara kesatuan Republik INDONESIA yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan.
6. Promosi adalah kegiatan mempertunjukkan, memperagakan, memperkenalkan, dan/atau menyebar luaskan informasi mengenai Produk Dalam Negeri untuk menarik minat masyarakat dan Pelaku Usaha agar meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri.
7. Sosialisasi adalah kegiatan memberitahukan dan/atau menyebarluaskan informasi tentang kebijakan perdagangan Produk Dalam Negeri untuk mendorong masyarakat dan Pelaku Usaha menggunakan Produk Dalam Negeri.
8. Pemasaran adalah kegiatan memasarkan Perdagangan Produk Dalam Negeri di dalam negeri.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.