Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 46 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR DAN HARGA REFERENSI ATAS PRODUK PERTAMBANGAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
Teks Saat Ini
(1) Penetapan HPE dan/atau HR atas Produk Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didasarkan pada:
a. harga rata-rata internasional;
b. harga rata-rata free on board (FOB);
c. harga rata-rata yang berlaku di pasar dalam negeri;
d. harga rata-rata di negara pengimpor Produk Pertambangan;
e. HMA; dan/atau
f. HBA.
(2) Harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan periode yang ditetapkan oleh Menteri yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda
