Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 46 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR DAN HARGA REFERENSI ATAS PRODUK PERTAMBANGAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan HPE dan/atau HR atas Produk Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didasarkan pada: a. harga rata-rata internasional; b. harga rata-rata free on board (FOB); c. harga rata-rata yang berlaku di pasar dalam negeri; d. harga rata-rata di negara pengimpor Produk Pertambangan; e. HMA; dan/atau f. HBA. (2) Harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan periode yang ditetapkan oleh Menteri yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda