Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 46 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR DAN HARGA REFERENSI ATAS PRODUK PERTAMBANGAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan HPE dan/atau HR atas Produk Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. pemenuhan kebutuhan dalam negeri; b. kelestarian sumber daya alam; c. stabilitas harga Produk Pertambangan di dalam negeri; d. kebijakan hilirisasi Produk Pertambangan; e. perkembangan harga Produk Pertambangan di pasaran internasional; dan/atau f. daya saing Produk Pertambangan yang diekspor.
Koreksi Anda