Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4A

PERMEN Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M- DAG/PER/10/2016 tentang Penetapan Peta Jabatan Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh unit Eselon II di lingkungan Kementerian Perdagangan harus menyesuaikan nomenklatur jabatan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diundangkan. 3. Lampiran I sampai dengan Lampiran IX Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/10/2016 tentang Penetapan Peta Jabatan Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1612) diubah sehingga menjadi tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda