Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M- DAG/PER/10/2016 tentang Penetapan Peta Jabatan Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peta Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan penyusunan formasi, pengangkatan, penempatan, dan mutasi pegawai ke dalam jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan. (2) Penyusunan formasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Perdagangan. 2. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga Pasal 4A berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda