Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M- DAG/PER/10/2016 tentang Penetapan Peta Jabatan Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/10/2016 tentang Penetapan Peta Jabatan Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1612) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
