Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut e-Government adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pemerintahan.
2. Sistem Informasi adalah kesatuan komponen yang terdiri atas lembaga, sumber daya manusia, perangkat keras, perangkat lunak, substansi data dan informasi yang terkait satu sama lain dalam satu mekanisme kerja untuk mengelola data dan informasi.
3. Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarluaskan informasi.
4. Data adalah kumpulan fakta berupa angka, huruf, gambar, suara, peta, atau citra tentang karakteristik atau ciri-ciri suatu objek.
5. Data Perdagangan adalah data substansi Kementerian Perdagangan yang digunakan dalam rangka mendukung pengambilan kebijakan dan pengendalian perdagangan.
6. Data Administratif adalah data yang bersifat nonsubstansi yang digunakan dalam rangka mendukung kegiatan administratif/nonsubstansi Kementerian Perdagangan, di luar Data Perdagangan.
7. Informasi adalah gabungan, rangkaian, dan analisis data yang berbentuk angka, huruf, gambar, suara, peta, atau citra yang telah diolah, yang mempunyai arti, nilai dan makna tertentu.
8. Informasi Perdagangan adalah gabungan, rangkaian, dan analisis Data Perdagangan yang berbentuk angka, huruf, gambar, suara, peta, atau citra yang telah diolah, yang mempunyai arti, nilai, dan makna tertentu dalam rangka mendukung pengambilan kebijakan dan pengendalian
perdagangan.
9. Informasi Administratif adalah gabungan, rangkaian, dan analisis Data Administratif yang berbentuk angka, huruf, gambar, suara, peta, atau citra yang telah diolah, yang mempunyai arti, nilai, dan makna tertentu dalam rangka mendukung kegiatan administratif/nonsubstansi Kementerian Perdagangan, di luar Informasi Perdagangan.
10. Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut Infrastruktur TIK adalah perangkat keras, perangkat lunak sistem operasi dan Aplikasi, data center serta fasilitas penunjang lainnya, untuk mendukung penyelenggaraan e-Government.
11. Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian Perdagangan yang selanjutnya disebut Infrastruktur TIK Kementerian Perdagangan adalah perangkat keras jaringan dan server, perangkat lunak Aplikasi bidang perdagangan (substansi), perangkat lunak Aplikasi pendukung yang bersifat nonsubstansi dan/atau administratif perkantoran, anti virus, data center, serta fasilitas pendukung lainnya yang memiliki karakteristik multi user serta keterkaitan antar unit kerja untuk mendukung penyelenggaraan e-Government.
12. Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Unit Kerja yang selanjutnya disebut Infrastruktur TIK Unit Kerja adalah perangkat keras pengolah data personal (nonjaringan), perangkat lunak sistem operasi dan pendukung pengolah data personal di luar Infrastruktur TIK Kementerian Perdagangan.
13. Pusat Data yang selanjutnya disebut Data Center adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk menempatkan sistem komputer dan komponen terkaitnya, untuk keperluan penempatan, penyimpanan, pengolahan, dan pengamanan data.
14. Pusat Pemulihan Bencana (Disaster Recovery Center) adalah fasilitas sistem cadangan (backup system) Data Center yang terdiri atas perangkat keras, perangkat
lunak, prosedur, dan tim pengelola untuk mendukung kegiatan operasional Kementerian Perdagangan secara berkesinambungan ketika Data Center mati/rusak karena bencana.
15. Perangkat Lunak Aplikasi yang selanjutnya disebut Aplikasi adalah komponen Sistem Informasi yang digunakan untuk menjalankan fungsi, proses, dan mekanisme kerja yang mendukung pelaksanaan e- Government.
16. Portal Web adalah kumpulan situs (website) yang berisi informasi elektronik yang dapat diakses oleh publik.
17. Portal Web Kementerian Perdagangan adalah situs (website) resmi yang memuat identitas, tugas, dan fungsi Kementerian Perdagangan, dan konten-konten lain terkait.
18. Portal Web Unit Kerja adalah situs (website) yang memuat identitas, tugas, dan fungsi Unit Kerja, dan konten-konten lain terkait Unit Kerja.
19. Interoperabilitas adalah kemampuan dua sistem atau dua komponen atau lebih untuk bertukar Informasi dan untuk menggunakan Informasi yang telah dipertukarkan.
20. Keamanan Informasi adalah mekanisme pengamanan dan perlindungan terhadap aset data dan Informasi Kementerian Perdagangan dalam rangka menjamin kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity), dan ketersediaan (availability).
21. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
22. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
23. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
24. Unit Kerja adalah unit organisasi setingkat eselon I dan/atau eselon II.
25. Pusat Data dan Sistem Informasi yang selanjutnya disingkat PDSI adalah Unit Kerja yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyusunan, perumusan, pelaksanaan, pengembangan, pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan, arsitektur dan manajemen risiko teknologi informasi dan komunikasi, manajemen data, pengembangan dan pengelolaan layanan teknologi informasi dan komunikasi.
26. Kementerian Perdagangan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk membantu
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
27. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.