Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 45 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan Kelas Jabatan dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 513) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 257) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
