Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
2. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
3. Perdagangan Antar Pulau adalah kegiatan jual beli dan/atau pendistribusian barang dari satu pulau ke pulau lain atau dalam satu pulau yang pengangkutannya dilakukan melalui angkutan laut.
4. Barang Tertentu adalah barang yang termasuk dalam kelompok barang yang dibatasi ekspor, barang yang dibatasi impor, atau barang yang dibatasi untuk diperdagangkan antar pulau.
5. Verifikasi atau penelusuran teknis adalah penelitian dan pemeriksaan barang yang dilakukan oleh surveyor.
6. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis barang.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.