Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 45-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 24/M-DAG/PER/5/2013 TENTANG KETENTUAN IMPOR KEDELAI DALAM RANGKA PROGRAM STABILISASI HARGA KEDELAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LS sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) mulai berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2013. (2) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC.1.1). www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda