Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 45-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 24/M-DAG/PER/5/2013 TENTANG KETENTUAN IMPOR KEDELAI DALAM RANGKA PROGRAM STABILISASI HARGA KEDELAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan sebagai IT-Kedelai dan pengakuan sebagai IP-Kedelai dicabut apabila: a. tidak merealisasikan pembelian Kedelai sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan Kesanggupan membeli Kedelai petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1) huruf i dan Pasal 7 ayat (1) huruf a; b. terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen impor Kedelai; c. terbukti menyampaikan data dan/atau informasi yang tidak benar sebagai persyaratan untuk memperoleh penetapan sebagai IT-Kedelai, pengakuan sebagai IP-Kedelai, dan Persetujuan Impor; dan/atau d. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen impor Kedelai. 13. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda