Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 45-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 24/M-DAG/PER/5/2013 TENTANG KETENTUAN IMPOR KEDELAI DALAM RANGKA PROGRAM STABILISASI HARGA KEDELAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan sebagai IT-Kedelai dibekukan apabila tidak merealisasikan impor Kedelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Penetapan sebagai IT-Kedelai dan IP-Kedelai dibekukan apabila tidak melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. www.djpp.kemenkumham.go.id 12. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda