Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 45-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 24/M-DAG/PER/5/2013 TENTANG KETENTUAN IMPOR KEDELAI DALAM RANGKA PROGRAM STABILISASI HARGA KEDELAI
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Umum BULOG, BUMN, koperasi dan/atau swasta pemilik IT-Kedelai, yang akan melakukan impor Kedelai harus mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Persetujuan Impor untuk koperasi dan/atau swasta pemilik IT-Kedelai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
7. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
