Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 45-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 24/M-DAG/PER/5/2013 TENTANG KETENTUAN IMPOR KEDELAI DALAM RANGKA PROGRAM STABILISASI HARGA KEDELAI
Teks Saat Ini
(1) Impor Kedelai oleh Perusahaan Umum BULOG dapat dilakukan setelah mendapat penugasan dari Menteri.
(2) Impor Kedelai oleh BUMN dan/atau swasta hanya dapat dilakukan setelah mendapat penetapan sebagai IT-Kedelai atau pengakuan sebagai IP-Kedelai dari Menteri.
(3) Impor Kedelai oleh koperasi hanya dapat dilakukan setelah mendapat penetapan sebagai IT-Kedelai dari Menteri.
(4) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan penetapan sebagai IT-Kedelai dan pengakuan sebagai IP-Kedelai kepada Direktur Jenderal.
4. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
