Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
2. Sisa adalah produk yang belum habis terpakai dalam proses produksi atau barang yang masih mempunyai karakteristik yang sama namun fungsinya telah berubah dari barang asalnya.
3. Skrap adalah barang yang terdiri dari komponen-komponen yang sejenis atau tidak, yang terurai dari bentuk aslinya dan fungsinya tidak sama dengan barang aslinya.
4. Sisa dan Skrap Logam adalah sisa dan skrap dari logam.
5. Eksportir adalah perusahaan yang melakukan ekspor Sisa dan Skrap Logam.
6. Surat Persetujuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam yang selanjutnya disebut SPE Sisa dan Skrap Logam adalah surat persetujuan pelaksanaan ekspor Sisa dan Skrap Logam.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
9. Direktur adalah Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Kementerian Perdagangan.