Pasal 1
UPT bidang pendidikan dan pelatihan di lingkungan Kementerian Perdagangan terdiri atas :
a. Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Ekspor INDONESIA;
b. Balai Pendidikan dan Pelatihan Metrologi; dan
c. Balai Pendidikan dan Pelatihan Penguji Mutu Barang.