Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Metrologi dan Instrumentasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur dan Wakil Direktur dijabat oleh Dosen yang diberikan tugas tambahan. (2) Kepala Satuan, Ketua Program Studi, Kepala Pusat, Kepala Unit, Sekretaris Program Studi, dan Sekretaris Pusat dijabat oleh pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan.
Koreksi Anda