Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Metrologi dan Instrumentasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Akmet harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Koreksi Anda