Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Metrologi dan Instrumentasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, setiap unsur di lingkungan Akmet harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan Akmet maupun dalam hubungan dengan instansi terkait.
Koreksi Anda