Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Metrologi dan Instrumentasi
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, setiap unsur di lingkungan Akmet harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan Akmet maupun dalam hubungan dengan instansi terkait.
Koreksi Anda
