Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Metrologi dan Instrumentasi
Teks Saat Ini
(1) Akmet harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Akmet.
(2) Peta jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
