Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Metrologi dan Instrumentasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur menyampaikan laporan teknis penyelenggaraan kegiatan akademik kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, sains, dan teknologi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. (2) Direktur menyampaikan laporan teknis operasional, administratif, dan fungsional kepada Menteri melalui pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia perdagangan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. (3) Laporan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan.
Koreksi Anda