Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Metrologi dan Instrumentasi
Teks Saat Ini
(1) Akmet harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Akmet dan instansi terkait.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Akmet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
