Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Metrologi dan Instrumentasi
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Akmet menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran pendidikan vokasi di bidang metrologi dan instrumentasi;
b. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi di bidang metrologi dan instrumentasi;
c. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan sistem penjaminan mutu pendidikan;
e. pengelolaan perpustakaan, laboratorium dan workshop, serta sarana dan prasarana penunjang lainnya;
f. pelaksanaan pembinaan Sivitas Akademika dan hubungan alumni;
g. pelaksanaan kerja sama dalam rangka pengembangan pendidikan, pemagangan, dan penempatan kerja;
h. pelaksanaan administrasi akademik dan kemahasiswaan;
i. pengelolaan keuangan, administrasi umum, sarana dan prasarana, barang milik/kekayaan negara, kerumahtanggaan, dan sumber daya manusia;
j. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan; dan
k. pelaksanaan sistem pengawasan internal.
Koreksi Anda
