Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Metrologi dan Instrumentasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Akmet menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran pendidikan vokasi di bidang metrologi dan instrumentasi; b. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi di bidang metrologi dan instrumentasi; c. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan sistem penjaminan mutu pendidikan; e. pengelolaan perpustakaan, laboratorium dan workshop, serta sarana dan prasarana penunjang lainnya; f. pelaksanaan pembinaan Sivitas Akademika dan hubungan alumni; g. pelaksanaan kerja sama dalam rangka pengembangan pendidikan, pemagangan, dan penempatan kerja; h. pelaksanaan administrasi akademik dan kemahasiswaan; i. pengelolaan keuangan, administrasi umum, sarana dan prasarana, barang milik/kekayaan negara, kerumahtanggaan, dan sumber daya manusia; j. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan; dan k. pelaksanaan sistem pengawasan internal.
Koreksi Anda