Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Metrologi dan Instrumentasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akmet berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia perdagangan. (2) Pembinaan teknis akademik Akmet dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, sains, dan teknologi. (3) Pembinaan teknis operasional, administratif, dan fungsional Akmet dilakukan oleh Menteri. (4) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara teknis dikoordinasikan oleh pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan. (5) Akmet dipimpin oleh Direktur.
Koreksi Anda