Pasal 1
(1) Setiap pemberian perizinan tertentu di Kementerian Perdagangan harus dilakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
(2) Konfirmasi Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak.