Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 44-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENGAWASAN MUTU BARANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, ketatalaksanaan, pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, serta penyusunan laporan. (2) Seksi Pelayanan Teknis Sertifikasi mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan teknis di bidang sertifikasi, pengawasan berkala (survailence), registrasi, uji kompetensi, inspeksi teknis dan pelatihan teknis. (3) Seksi Pengembangan Jasa Sertifikasi mempunyai tugas melakukan pengembangan pelayanan jasa, evaluasi dan jaminan mutu serta pemasaran jasa sertifikasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 44-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Pasal.id