Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 44-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENGAWASAN MUTU BARANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, ketatalaksanaan, pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, serta penyusunan laporan.
(2) Seksi Pelayanan Teknis Kalibrasi mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan kalibrasi alat ukur besaran.
(3) Seksi Pengembangan Jasa Kalibrasi mempunyai tugas melakukan pengembangan, pemantauan, dan evaluasi mutu pelayanan Kalibrasi.
Koreksi Anda
