Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 44-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENGAWASAN MUTU BARANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh pimpinan satuan organisasi dibawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
Koreksi Anda
