Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 44-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENGAWASAN MUTU BARANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, para pejabat di lingkungan UPT di bidang pengawasan mutu barang wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam lingkungan Kementerian serta dengan instansi lain di luar Kementerian sesuai dengan tugas masing-masing.
Koreksi Anda