Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 44-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENGAWASAN MUTU BARANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Balai Kalibrasi mempunyai tugas memberikan pelayanan kalibrasi alat ukur besaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Balai Kalibrasi menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana dan program di bidang pelayanan kalibrasi;
b. pemberian pelayanan teknis kalibrasi;
c. pelaksanaan pengembangan jasa kalibrasi; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda
