Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 44-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENGAWASAN MUTU BARANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Balai Kalibrasi mempunyai tugas memberikan pelayanan kalibrasi alat ukur besaran. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Balai Kalibrasi menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana dan program di bidang pelayanan kalibrasi; b. pemberian pelayanan teknis kalibrasi; c. pelaksanaan pengembangan jasa kalibrasi; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda