Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 44-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENGAWASAN MUTU BARANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Balai Kalibrasi adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang kalibrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pengawasan Mutu Barang.
(2) Balai Kalibrasi dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
