Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 44-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENGAWASAN MUTU BARANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BPMB menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana dan program di bidang pengujian mutu barang;
b. pemberian pelayanan teknis pengujian mutu barang;
c. pelaksanaan pengembangan jasa pengujian; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda
