Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 44-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENGAWASAN MUTU BARANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BPMB menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana dan program di bidang pengujian mutu barang; b. pemberian pelayanan teknis pengujian mutu barang; c. pelaksanaan pengembangan jasa pengujian; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 44-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Pasal.id