Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 44-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENGAWASAN MUTU BARANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Balai Pengujian Mutu Barang yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut BPMB adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang pengujian dan sertifikasi mutu barang ekspor dan impor yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pengawasan Mutu Barang. (2) BPMB dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 44-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Pasal.id