Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2025 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Œ BUDI SANTOSO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 43 TAHUN 2025 TENTANG MINYAK GORENG SAWIT KEMASAN DAN TATA KELOLA MINYAK GORENG RAKYAT FORMAT SURAT LAPORAN PENDISTRIBUSIAN MINYAK GORENG RAKYAT HASIL PEMENUHAN KEBUTUHAN DALAM NEGERI (DOMESTIC MARKET OBLIGATION) OLEH PERUM BULOG DAN/ATAU BUMN PANGAN KOP SURAT PERUSAHAAN Nomor : Lampiran : Hal : Laporan Pendistribusian Minyak Goreng Rakyat Bulan ..... Yth. Menteri Perdagangan c.q. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri di – Tempat. Sehubungan dengan kewajiban pelaporan pendistribusian Minyak Goreng Rakyat, bersama ini kami sampaikan realisasi penerimaan dan pendistribusian Minyak Goreng Rakyat pada bulan .... sebagai berikut: 1. Tabel 1. Asal Penerimaan Minyak Goreng Rakyat No. Asal Produsen Minyak Goreng Jumlah Penerimaan (Ton) 1. Perusahaan A 2. Perusahaan B 3. Perusahaan C Dst. Dst. 2. Tabel 2. Sebaran Pendistribusian Minyak Goreng Rakyat No. Tujuan Pendistribusian Jumlah Pendistribusian (Ton) 1. Pedagang eceran di Pasar Rakyat SP2KP Pasar ….; Pasar ….. Pasar Rakyat lainnya Pasar ….. Pasar ….. (Dirinci per wilayah distribusi hingga provinsi, kabupaten/kota, dan lokasi Pasar Rakyat) 2. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih KDKMP ….. KDKMP ….. (Dirinci per wilayah distribusi hingga provinsi, kabupaten/kota, dan lokasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih) 3. Penyaluran dalam rangka Program Pemerintah lainnya Program: ….. ….. ….. ….. (Dirinci per wilayah distribusi hingga provinsi, kabupaten/kota, dan lokasi pelaksanaan) Dst. Dst. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, (tanda tangan dan stempel) Nama Penandatangan Jabatan Penandatangan MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI SANTOSO LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 43 TAHUN 2025 TENTANG MINYAK GORENG SAWIT KEMASAN DAN TATA KELOLA PROGRAM MINYAK GORENG RAKYAT FORMAT PERMOHONAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN MEREK MINYAKITA KOP SURAT PERUSAHAAN Nomor : (tempat), (tanggal, bulan, tahun) Lampiran : Hal : Permohonan Persetujuan Penggunaan Merek MINYAKITA Yth. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan di – Tempat. Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Jabatan : Nama Perusahaan : Nomor Induk Berusaha : Alamat Perusahaan : Mengajukan permohonan persetujuan penggunaan merek MINYAKITA untuk Program Minyak Goreng Rakyat dengan rencana produksi sebesar ... liter/tahun atau ... ton/tahun, menggunakan kemasan tidak mudah rusak dalam bentuk kemasan (bantal, standing pouch, botol, jeriken*) dengan ukuran 500 (lima ratus) milimeter, 1 (satu) liter, 2 (dua) liter, dan/atau 5 (lima) liter. Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini kami lampirkan dokumen NIB perusahaan dengan KBLI ... yang telah terbit perizinannya untuk memenuhi persyaratan administrasi. Apabila kami tidak melaksanakan produksi sesuai ketentuan dan/atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kami bersedia untuk mendapatkan evaluasi dan sanksi. Demikian surat permohonan ini kami buat dengan sebenarnya. Atas perkenan Bapak/Ibu Direktur Jenderal Perdagangan Negeri kami sampaikan terima kasih. (nama dan tanda tangan penanggung jawab perusahaan) (ditandatangani) (cap perusahaan dan meterai Rp10.000,00) *) coret yang tidak perlu MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI SANTOSO LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 43 TAHUN 2025 TENTANG MINYAK GORENG SAWIT KEMASAN DAN TATA KELOLA MINYAK GORENG RAKYAT FORMAT PERSETUJUAN PENGGUNAAN MEREK MINYAKITA KOP SURAT KEMENTERIAN PERDAGANGAN Nomor ... (diisi nomor surat dari Kementerian Perdagangan) Sehubungan dengan Permohonan Saudara Nomor ... (nomor surat perusahaan) tanggal ... (tanggal, bulan, tahun), perihal Permohonan Persetujuan Penggunaan Merek MINYAKITA, dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap permohonan tersebut, dengan ini diberikan persetujuan penggunaan merek MINYAKITA kepada: Nama Perusahaan : Nomor Induk Berusaha : Alamat Perusahaan : Nama Direktur Utama/Penanggung Jawab : Nomor Telepon/Fax Perusahaan : dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Persetujuan Penggunaan Merek MINYAKITA berlaku selama 4 (empat) tahun, dengan rencana produksi sebesar … liter/tahun atau … ton/tahun (sesuai usulan perusahaan). 2. Produsen dan/atau Pengemas yang telah memperoleh Persetujuan Penggunaan Merek MINYAKITA wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Jakarta, ... (tanggal, bulan, tahun) Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, (nama dan tanda tangan) Tembusan: 1. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Badan Pengawas Obat dan Makanan; 2. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga; dan 3. (Disesuaikan). MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI SANTOSO LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 43 TAHUN 2025 TENTANG MINYAK GORENG SAWIT KEMASAN DAN TATA KELOLA MINYAK GORENG RAKYAT LOGO MINYAKITA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI SANTOSO
Koreksi Anda