Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat
Teks Saat Ini
Produsen dan Pengemas yang telah mengajukan permohonan persetujuan penggunaan Merek MINYAKITA sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses permohonan, harus menyesuaikan persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
