Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat
Teks Saat Ini
Produsen atau Pengemas yang melanggar ketentuan Pasal 22 ayat (1), dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
