Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Produsen yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 17 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Produsen tetap tidak melaksanakan kewajiban, dikenai sanksi administratif berupa tindakan lain yang bertujuan menghentikan pelanggaran.
(4) Tindakan lain yang bertujuan menghentikan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. penangguhan penerbitan persetujuan ekspor;
dan/atau
b. pembekuan persetujuan ekspor.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelanggaran ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) yang dilakukan oleh eksportir nonProdusen Produk Turunan Kelapa Sawit.
(6) Pengenaan sanksi administratif berupa tindakan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan oleh pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perdagangan luar negeri setelah mendapatkan rekomendasi dari pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga.
Koreksi Anda
